Diberdayakan oleh Blogger.

Jumat, 17 Januari 2014

Tag:

Keuangan Pusat dan Daerah



Nama                        : Khairun Najib, S. Sos
Mata Kuliah            : Keuangan Pusat dan Daerah
Dosen                       : DR. Murdiyono
Perihal                      : Tugas Mata Kuliah Magister Ilmu Pemerintahan
                                       Keuangan Pusat dan Daerah

1.      Metode dan defenisi Keuangan Negara
Keuangan merupakan faktor penting dalam suatu negara, dikarenakan pengaruhnya yang demikian menentukan terhadap kompleksitas kelangsungan hidup negara dan masyarakatnya. Pengaruh dari aspek keuangan negara antara lain juga mencerminkan kualitas keberadaan dari suatu pemerintahan dalam menjalankan fungsi-fungsi kenegaraannya.
Apabila sumber pendanaan dari keuangan negara yang dimiliki semakin baik, maka kedudukan Pemerintah di dalam menjalankan keorganisasian negara, baik dalam rangka melaksanakan urusan-urusan pemerintah dan pembangunan maupun pelayanan terhadap warganya akan bertambah stabil dan semakin baik serta positif di mata rakyatnya. Sebaliknya, suatu pemerintahan dipandang akan menghadapi berbagai problema pelik dalam memperlancar pelaksanaan segenap fungsi dan tugas kenegaraan, jika tidak didukung kondisi keuangan negara yang baik pula.
Mengingat eksistensi keuangan demikian vital bagi suatu negara, maka segala daya upaya akan dilakukan oleh Pemerintah untuk menciptakan dan memanfaatkan segenap sumber keuangan yang ada. Hasil-hasil yang diperoleh selanjutnya akan dipergunakan untuk membiayai pengeluaran kegiatan jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Sebagian besar hasil penerimaan yang diperoleh dari upaya pemanfaatan segenap potensi keuangan yang berhasil diterima oleh Pemerintah Pusat, disalurkan dan digunakan melalui sektor-sektor yang ditentukan dalam APBN.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Dari sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat, pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negara.
Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.      Subbagian Keuangan Negara
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan fiscal meliputi kebijakan dan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun luar negeri.
Pengelolaan keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD) yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
3.      Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional, terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan ke dalam asasasas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asasasas baru sebagai pencerminan penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan keuangan negara.
Asas Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
Asas Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
Asas Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
Asas Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk mata anggaran yang telah ditentukan.
Asas Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
Asas Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga yang profesional.
Asas Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan yang ingin dicapai.
Asas Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
Asas Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
4.      Pengertian Dana Perimbangan
Guna menjalankan kewajiban dalam melaksanakan otonominya, dan sebagai bagian dari pendistribusian penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara, maka daerah-daerah memerlukan sumber-sumber pembiayaan yang memadai dan cukup. Dalam melaksanakan otonominya tersebut, oleh pemerintah pusat kepada daerahdaerah telah diberikan berbagai sumber pembiayaan guna menopang pelaksanaan otonomi tersebut, diantaranya adalah berupa pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber pembiayaan yang utama dan diharapkan akan mampu untuk membiayai segala pembiayaan pelaksanaan otonomi daerah itu.
Namun disadari karena keterbatasan sumber daya yang dapat dihandalkan pada setiap daerah guna menghasilkan PAD-nya, maka pelaksanaan otonomi daerah tersebut tidaklah berimplikasi kepada keharusan bagi setiap daerah untuk menutupi segala pembiayaan jalannya pemerintahan daerah itu secara penuh harus dibiayai dari sumber PAD-nya. Dalam keadaan seperti ini, kewajiban pemerintah pusat untuk memberikan transfer sumber-sumber pembiayaan lainnya kepada daerah menjadi
Praktik pembiayaan pemerintahan daerah selama ini yang tidak mampu hanya mengandalkan PAD, karena masih relatif sangat kecil untuk membiayai jalannya otonomi daerah menyebabkan penerimaan pemerintah daerah sangat tergantung kepada transfer dana dari pemerintah pusat. Agar pemberian sumber-sumber pembiayaan dari pemerintah pusat ini jangan dianggap sebagai belas kasihan dari pusat kepada daerah, maka harus dibangun suatu kesadaran bahwa ketika pemerintah pusat memperoleh sumber-sumber penerimaannya pun sesungguhnya juga berasal dari sumber-sumber yang terdapat di masing-masing daerah.
Dalam kerangka seperti inilah suatu perimbangan keuangan diantara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah merupakan suatu keniscayaan, agar bandul kelangsungan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga dan eksis sepanjang masa. Hal ini sejalan dengan pemikiran yang berkembang bahwa prinsip diberikannya otonomi kepada daerah selain memberi wewenang kepada daerah untuk mengurus daerahnya dengan mengandalkan sebagian besar pembiayaan dari sumber keuangannya sendiri, juga mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yang memperoleh sumber-sumber penerimaannya justru berasal dari daerah-daerah, sesuai dengan kemampuan pemerintah pusat (prinsip dari negara kesatuan).
Adanya pembagian sumber keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah, berimplikasi akan memberikan kepastian bagi daerah-daerah untuk dapat menjalankan otonominya dengan tidak sekedar hanya mengandalkan sumber pembiayaan dari segi PAD-nya saja, yang ditengarai tidak mencukupi kebutuhan fiskal (fiscal needs) bagi pemerintah daerah untuk membiayai tugas-tugas otonominya. Hal ini disebabkan banyak sumber-sumber penerimaan yang termasuk katagori PAD pada umumnya bukan merupakan sumber yang potensial bagi daerah, dimana sumber yang potensial tersebut sudah diambil sebagai sumber penerimaan pemerintah pusat.
Tetapi di samping itu juga ditambah dengan transfer dana dari pemerintah pusat yang menjadi bagian atau hak dari pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian lahirnya kebijakan perimbangan keuangan ini mengandung maksud bahwa kepada daerah akan diberikan kewenangan untuk selain memanfaatkan sumber keuangan sendiri juga didukung dengan perimbangan keuangan yang proporsional dan adil diantara kedua tingkatan pemerintahan tersebut.
Dana Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Dana Perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
a.       Dana Bagi Hasil (DBH)
Dana Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
b.      Dana Alokasi Umum (DAU)
Dana Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
c.       Dana Alokasi Khusus (DAK)
Dana Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
5.      Prinsip Dana Perimbangan
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencakup pembagian keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah secara proporsional, demokratis, adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan Daerah. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemberian sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Perimbangan keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
6.      Prinsip Pembangian Tugas
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
7.      Sumber Penerimaan Daerah
a.       Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
b.      Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
                        i.         Pendapatan Asli Daerah;
                      ii.         Dana Perimbangan; dan
                    iii.         Lain-lain Pendapatan
c.       Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari:
                        i.         sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
                      ii.         penerimaan Pinjaman Daerah;
                    iii.         Dana Cadangan Daerah; dan
                    iv.         hasil penjualan kekayaan Daerah yang dipisahkan.
d.      Pendapatan Asli Daerah bersumber dari:
                        i.         Pajak Daerah;
                      ii.         Retribusi Daerah;
                    iii.         hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
                    iv.         lain-lain PAD yang sah.
                      v.         hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak dipisahkan;
                    vi.         jasa giro;
                  vii.         pendapatan bunga;
                viii.         keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; dan
                    ix.         komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
e.       Dana Bagi Hasil
                        i.         Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan sumber daya alam.
                      ii.         Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak sebagaimana dimaksud terdiri atas:
ü  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB);
ü  Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
ü  Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
ü  Orang Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
                    iii.         Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam sebagaimana dimaksud berasal dari:
ü  kehutanan;
ü  pertambangan umum;
ü  perikanan;
ü  pertambangan minyak bumi;
ü  pertambangan gas bumi; dan
ü  pertambangan panas bumi.

About Unknown

Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:

Posting Komentar