Nama : Khairun Najib, S. Sos
Mata
Kuliah : Keuangan Pusat dan
Daerah
Dosen : DR. Murdiyono
Perihal : Tugas Mata Kuliah Magister Ilmu Pemerintahan
Keuangan Pusat dan Daerah
1.
Metode dan defenisi Keuangan Negara
Keuangan
merupakan faktor penting dalam suatu negara, dikarenakan pengaruhnya yang
demikian menentukan terhadap kompleksitas kelangsungan hidup negara dan masyarakatnya.
Pengaruh dari aspek keuangan negara antara lain juga mencerminkan kualitas
keberadaan dari suatu pemerintahan dalam menjalankan fungsi-fungsi
kenegaraannya.
Apabila
sumber pendanaan dari keuangan negara yang dimiliki semakin baik, maka
kedudukan Pemerintah di dalam menjalankan keorganisasian negara, baik dalam rangka
melaksanakan urusan-urusan pemerintah dan pembangunan maupun pelayanan terhadap
warganya akan bertambah stabil dan semakin baik serta positif di mata
rakyatnya. Sebaliknya, suatu pemerintahan dipandang akan menghadapi berbagai
problema pelik dalam memperlancar pelaksanaan segenap fungsi dan tugas
kenegaraan, jika tidak didukung kondisi keuangan negara yang baik pula.
Mengingat
eksistensi keuangan demikian vital bagi suatu negara, maka segala daya upaya
akan dilakukan oleh Pemerintah untuk menciptakan dan memanfaatkan segenap
sumber keuangan yang ada. Hasil-hasil yang diperoleh selanjutnya akan dipergunakan
untuk membiayai pengeluaran kegiatan jalannya pemerintahan dan pembangunan.
Sebagian
besar hasil penerimaan yang diperoleh dari upaya pemanfaatan segenap potensi
keuangan yang berhasil diterima oleh Pemerintah Pusat, disalurkan dan digunakan
melalui sektor-sektor yang ditentukan dalam APBN.
Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dalam
penjelasan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dinyatakan
bahwa pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara adalah dari
sisi objek, subjek, proses, dan tujuan.
Dari
sisi objek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan
kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan
kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang
dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun berupa barang yang
dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban
tersebut.
Dari
sisi subjek, yang dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh subjek yang
memiliki/menguasai objek sebagaimana tersebut di atas, yaitu: pemerintah pusat,
pemerintah daerah, perusahaan negara/daerah, dan badan lain yang ada kaitannya
dengan keuangan negara.
Dari
sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan
dengan pengelolaan objek sebagaimana tersebut di atas mulai dari perumusan kebijakan
dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggunggjawaban.
Dari
sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan
hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek sebagaimana tersebut
di atas dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
2.
Subbagian Keuangan Negara
Pengelolaan
keuangan negara subbidang pengelolaan fiscal meliputi kebijakan dan kegiatan
yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
mulai dari penetapan Arah dan Kebijakan Umum (AKU), penetapan strategi dan
prioritas pengelolaan APBN, penyusunan anggaran oleh pemerintah, pengesahan
anggaran oleh DPR, pelaksanaan anggaran, pengawasan anggaran, penyusunan perhitungan
anggaran negara (PAN) sampai dengan pengesahan PAN menjadi undang-undang.
Pengelolaan
keuangan negara subbidang pengelolaan moneter berkaitan dengan kebijakan dan
pelaksanaan kegiatan sector perbankan dan lalu lintas moneter baik dalam maupun
luar negeri.
Pengelolaan
keuangan negara subbidang kekayaan Negara yang dipisahkan berkaitan dengan
kebijakan dan pelaksanaan kegiatan di sektor Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD)
yang orientasinya mencari keuntungan (profit motive).
3.
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam
rangka mendukung terwujudnya good governance dalam penyelenggaraan
negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara profesional,
terbuka, dan bertanggungjawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar 1945. Aturan pokok Keuangan Negara telah dijabarkan
ke dalam asasasas umum, yang meliputi baik asas-asas yang telah lama dikenal dalam
pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas universalitas, asas
kesatuan, dan asas spesialitas maupun asasasas baru sebagai pencerminan
penerapan kaidah-kaidah yang baik (best practices) dalam pengelolaan
keuangan negara.
Asas
Tahunan, memberikan persyaratan bahwa anggaran Negara dibuat secara tahunan
yang harus mendapat persetujuan dari badan legislatif (DPR).
Asas
Universalitas (kelengkapan), memberikan batasan bahwa tidak diperkenankan
terjadinya percampuran antara penerimaan negara dengan pengeluaran negara.
Asas
Kesatuan, mempertahankan hak budget dari dewan secara lengkap, berarti semua
pengeluaran harus tercantum dalam anggaran. Oleh karena itu, anggaran merupakan
anggaran bruto, dimana yang dibukukan dalam anggaran adalah jumlah brutonya.
Asas
Spesialitas mensyaratkan bahwa jenis pengeluaran dimuat dalam mata anggaran
tertentu/tersendiri dan diselenggarakan secara konsisten baik secara kualitatif
maupun kuantitatif. Secara kuantitatif artinya jumlah yang telah ditetapkan
dalam mata anggaran tertentu merupakan batas tertinggi dan tidak boleh
dilampaui. Secara kualitatif berarti penggunaan anggaran hanya dibenarkan untuk
mata anggaran yang telah ditentukan.
Asas
Akuntabilitas berorientasi pada hasil, mengandung makna bahwa setiap pengguna
anggaran wajib menjawab dan menerangkan kinerja organisasi atas keberhasilan
atau kegagalan suatu program yang menjadi tanggung jawabnya.
Asas
Profesionalitas mengharuskan pengelolaan keuangan negara ditangani oleh tenaga
yang profesional.
Asas
Proporsionalitas; pengalokasian anggaran dilaksanakan secara proporsional pada
fungsi-fungsi kementerian/lembaga sesuai dengan tingkat prioritas dan tujuan
yang ingin dicapai.
Asas
Keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, mewajibkan adanya keterbukaan
dalam pembahasan, penetapan, dan perhitungan anggaran serta atas hasil
pengawasan oleh lembaga audit yang independen.
Asas
Pemeriksaan Keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri, memberi
kewenangan lebih besar pada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melaksanakan
pemeriksaan atas pengelolaan keuangan negara secara objektif dan independen.
4.
Pengertian
Dana Perimbangan
Guna
menjalankan kewajiban dalam melaksanakan otonominya, dan sebagai bagian dari
pendistribusian penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara, maka daerah-daerah
memerlukan sumber-sumber pembiayaan yang memadai dan cukup. Dalam melaksanakan
otonominya tersebut, oleh pemerintah pusat kepada daerahdaerah telah diberikan
berbagai sumber pembiayaan guna menopang pelaksanaan otonomi tersebut,
diantaranya adalah berupa pendapatan asli daerah (PAD) sebagai sumber
pembiayaan yang utama dan diharapkan akan mampu untuk membiayai segala
pembiayaan pelaksanaan otonomi daerah itu.
Namun
disadari karena keterbatasan sumber daya yang dapat dihandalkan pada setiap
daerah guna menghasilkan PAD-nya, maka pelaksanaan otonomi daerah tersebut tidaklah
berimplikasi kepada keharusan bagi setiap daerah untuk menutupi segala pembiayaan
jalannya pemerintahan daerah itu secara penuh harus dibiayai dari sumber
PAD-nya. Dalam keadaan seperti ini, kewajiban pemerintah pusat untuk memberikan
transfer sumber-sumber pembiayaan lainnya kepada daerah menjadi
Praktik
pembiayaan pemerintahan daerah selama ini yang tidak mampu hanya mengandalkan
PAD, karena masih relatif sangat kecil untuk membiayai jalannya otonomi daerah
menyebabkan penerimaan pemerintah daerah sangat tergantung kepada transfer dana
dari pemerintah pusat. Agar pemberian sumber-sumber pembiayaan dari pemerintah
pusat ini jangan dianggap sebagai belas kasihan dari pusat kepada daerah, maka
harus dibangun suatu kesadaran bahwa ketika pemerintah pusat memperoleh
sumber-sumber penerimaannya pun sesungguhnya juga berasal dari sumber-sumber
yang terdapat di masing-masing daerah.
Dalam
kerangka seperti inilah suatu perimbangan keuangan diantara pemerintah pusat dengan
pemerintah daerah merupakan suatu keniscayaan, agar bandul kelangsungan prinsip
negara kesatuan Republik Indonesia tetap terjaga dan eksis sepanjang masa. Hal
ini sejalan dengan pemikiran yang berkembang bahwa prinsip diberikannya otonomi
kepada daerah selain memberi wewenang kepada daerah untuk mengurus daerahnya
dengan mengandalkan sebagian besar pembiayaan dari sumber keuangannya sendiri,
juga mempunyai hak untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat yang
memperoleh sumber-sumber penerimaannya justru berasal dari daerah-daerah,
sesuai dengan kemampuan pemerintah pusat (prinsip dari negara kesatuan).
Adanya
pembagian sumber keuangan antara pemerintah pusat dengan daerah, berimplikasi
akan memberikan kepastian bagi daerah-daerah untuk dapat menjalankan otonominya
dengan tidak sekedar hanya mengandalkan sumber pembiayaan dari segi PAD-nya
saja, yang ditengarai tidak mencukupi kebutuhan fiskal (fiscal
needs) bagi
pemerintah daerah untuk membiayai tugas-tugas otonominya. Hal ini disebabkan
banyak sumber-sumber penerimaan yang termasuk katagori PAD pada umumnya bukan
merupakan sumber yang potensial bagi daerah, dimana sumber yang potensial
tersebut sudah diambil sebagai sumber penerimaan pemerintah pusat.
Tetapi
di samping itu juga ditambah dengan transfer dana dari pemerintah pusat yang
menjadi bagian atau hak dari pemerintah daerah tersebut. Dengan demikian
lahirnya kebijakan perimbangan keuangan ini mengandung maksud bahwa kepada
daerah akan diberikan kewenangan untuk selain memanfaatkan sumber keuangan
sendiri juga didukung dengan perimbangan keuangan yang proporsional dan adil
diantara kedua tingkatan pemerintahan tersebut.
Dana
Perimbangan merupakan pendanaan Daerah yang bersumber dari APBN yang terdiri
atas Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana
Alokasi Khusus (DAK). Dana Perimbangan selain dimaksudkan untuk membantu
Daerah dalam mendanai kewenangannya, juga bertujuan untuk mengurangi
ketimpangan sumber pendanaan pemerintahan antara Pusat dan Daerah serta untuk
mengurangi kesenjangan pendanaan pemerintahan antar-Daerah. Dana Perimbangan
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah
untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi
a.
Dana Bagi
Hasil (DBH)
Dana
Bagi Hasil adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan
kepada Daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan Daerah
dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.
b.
Dana Alokasi
Umum (DAU)
Dana
Alokasi Umum, selanjutnya disebut DAU adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antar-Daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi.
c.
Dana Alokasi
Khusus (DAK)
Dana
Alokasi Khusus, selanjutnya disebut DAK, adalah dana yang bersumber dari
pendapatan APBN yang dialokasikan kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk
membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Daerah dan sesuai
dengan prioritas nasional.
5.
Prinsip Dana
Perimbangan
Perimbangan
keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah mencakup pembagian keuangan
antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah secara proporsional, demokratis,
adil, dan transparan dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan
Daerah. Perimbangan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah
merupakan subsistem Keuangan Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara
Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Pemberian
sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal. Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang
menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi,
Dekonsentrasi, dan Tugas Pembantuan.
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan subsistem Keuangan
Negara sebagai konsekuensi pembagian tugas antara Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
Pemberian
sumber keuangan Negara kepada Pemerintahan Daerah dalam rangka pelaksanaan
Desentralisasi didasarkan atas penyerahan tugas oleh Pemerintah kepada
Pemerintah Daerah dengan memperhatikan stabilitas dan keseimbangan fiskal.
Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintahan Daerah merupakan suatu sistem yang
menyeluruh dalam rangka pendanaan penyelenggaraan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi,
dan Tugas Pembantuan.
Perimbangan
keuangan antara Pemerintah dan pemerintahan daerah adalah suatu sistem pembagian
keuangan yang adil, proporsional, demokratis, transparan, dan bertanggung jawab
dalam rangka pendanaan penyelenggaraan desentralisasi, dengan mempertimbangkan potensi,
kondisi, dan kebutuhan daerah serta besaran pendanaan penyelenggaraan dekonsentrasi
dan tugas pembantuan.
6.
Prinsip Pembangian Tugas
Desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom
untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah kepada gubernur sebagai wakil
Pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Tugas
Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan/atau desa, dari
pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan
mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
7.
Sumber Penerimaan Daerah
a.
Penerimaan Daerah dalam pelaksanaan
Desentralisasi terdiri atas Pendapatan Daerah dan Pembiayaan.
b.
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bersumber dari:
i.
Pendapatan Asli Daerah;
ii.
Dana Perimbangan; dan
iii.
Lain-lain Pendapatan
c.
Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersumber dari:
i.
sisa lebih perhitungan anggaran Daerah;
ii.
penerimaan Pinjaman Daerah;
iii.
Dana Cadangan Daerah; dan
iv.
hasil penjualan kekayaan Daerah yang
dipisahkan.
d.
Pendapatan Asli Daerah bersumber dari:
i.
Pajak Daerah;
ii.
Retribusi Daerah;
iii.
hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang
dipisahkan; dan
iv.
lain-lain PAD yang sah.
v.
hasil penjualan kekayaan Daerah yang tidak
dipisahkan;
vi.
jasa giro;
vii.
pendapatan bunga;
viii.
keuntungan selisih nilai tukar rupiah
terhadap mata uang asing; dan
ix.
komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai
akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh Daerah.
e.
Dana Bagi Hasil
i.
Dana Bagi Hasil bersumber dari pajak dan
sumber daya alam.
ii.
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak
sebagaimana dimaksud terdiri atas:
ü Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB);
ü Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); dan
ü Pajak
Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak
ü Orang
Pribadi Dalam Negeri dan PPh Pasal 21.
iii.
Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber
daya alam sebagaimana dimaksud berasal dari:
ü kehutanan;
ü pertambangan
umum;
ü perikanan;
ü pertambangan
minyak bumi;
ü pertambangan
gas bumi; dan
ü pertambangan
panas bumi.
About Unknown
Hi, My Name is Hafeez. I am a webdesigner, blogspot developer and UI designer. I am a certified Themeforest top contributor and popular at JavaScript engineers. We have a team of professinal programmers, developers work together and make unique blogger templates.

0 komentar:
Posting Komentar