Rabu, 03 September 2014
Jumat, 17 Januari 2014
PERAN PEMERINTAHAN DAN SWASTA DALAM PEMBANGUNAN
1.
Pendahuluan
Berbeda
dengan kaum klasik dan neoklasik itu adalah pandangan yang melihat peran
pemerintah sebagai suatu keniscayaan. Tanpa campur tangan pemerintah, akan
terjadi persaingan bebas yang merugikan kelompok ekonomi lemah. Akibatnya, yang
terjadi bukan kebebasan pasar tetapi restriksi pasar dalam bentuk monopoli yang
dikuasai golongan ekonomi kuat. J. M. Keynes yang dipandang 46 sebagai salah seorang tokoh terkemuka ekonomi pada bagian awal
abad ke 20 justru menganggap kebebasan pasar, tanpa ada campur tangan
pemerintah, tidak akan mampu melakukan alokasi sumberdaya dan outputs secara
optimal (fullemployment of outputs). Karena itu
Keynes memandang perlu adanya peran pemerintah, antara lain dalam bentuk
kebijakan anggaran untuk mengatasi pengangguran yang sekaligus juga
meningkatkan daya beli dan mendorong adanya kegiatan bisnis. Sejalan Keynes,
Pigou juga melihat bahwa kebebasan pasar yang berdasarkan pada maximum
keuntungan individu tidak mampu menciptakan alokasi sumberdaya yang optimal
bagi kepentingan umum. Bagaimana dampak dari campur tangan pemerintah dalam
pembangunan terhadap organisasi dan efektivitas pembangunan akan dibahas
selanjutnya.
2.
Munculnya Peran Pemerintah: Tinjauan historis
Selama Perang Dunia II, pemerintah tiap negara terlibat langsung
untuk mengambil peranan penting dalam pengendalian seluruh kekuatan nasional. Pemerintahlah
yang mengendalikan perang dan pemerintahlah yang bertanggung jawab atas segala
kegiatan sosial dan ekonomi. Peran ini berlanjut sampai setelah PD-II usai. Mudah
dimengerti, karena perang telah merusakkan berbagai sarana dan sendi-sendi
kehidupan, rakyat menjadi tidak berkemampuan lagi, ada kewajiban bagi
pemerintah untuk melakukan rehabilitasi. Tak seorangpun lebih bertanggung jawab
untuk melakukan rehabilitasi itu selain pemerintah. Rehabilitasi ini membutuhkan
banyak tenaga dan biaya. Akibatnya, banyak negara yang mengalami kehancuran
besar tidak mampu membangun dirinya sendiri.
Untuk membantu mereka, dunia internasional, terutama negara-negara
kaya pemenang perang pada waktu itu sepakat untuk melakukan bermacam-macam program
rehabilitasi, antara lain melalui Marshall Plan yang diseponsori oleh Amerika
Serikat. Pengelolaan bantuan tersebut melibatkan pemerintah masingmasing negara
yang dibantu. Diantara negara-negara yang amat parah akibat Perang Dunia II
adalah negara-negara yang kalah seperti Jepang dan Jerman, serta negara dan
wilayah lain yang diduduki selama peperangan berlangsung seperti Indonesia,
Korea dan lain-lain. Beriringan sesudah selesainya PD-II, negara-negara jajahan
memperoleh kesempatan untuk merdeka. Mula-mula Indonesia pada tahun 1945,
berikut sesudah itu India dan negara-negara baru lain. Meskipun negara-negara
jajahan itu sama memperoleh kemerdekaan, namun tidak semua negara mencapai kemerdekaannya
itu melalui jalan yang sama.
Ada negara yang dipersiapkan untuk kemudian diberikan kemerdekaan
oleh para penjajah, ada negara yang mencapai kemerdekannya melalui perjuangan
bersenjata dan diplomasi yang ulet. 47 Negara-negara yang mendapatkan kemerdekaan melalui perjuangan
bersenjata itu antara lain adalah Indonesia, Aljazair dan Vienam. Bagi
negara-negara ini, perjuangan lebih lanjut
untuk menyembuhkan akibat dari PD-II dan perjuangan merebut dan mempertahankan
kemerdekaan itu memerlukan waktu yang cukup panjang dan berat. Perjuangan itu,
semua harus dilakukan oleh pemerintah, tidak mungkin dilakukan swasta melalui
pasar bebas. Dinegara-negara berkembang yang mendapat kemerdekaan sesudah PD-II
pada umumnya, peran pemerintah menjadi sangat penting karena beberapa hal:
a. Untuk meyakinkan rakyat akan keperluan pembangunan dan membantu serta
mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu. Tidak semua negara
dengan mudah dapat melakukannya. Bagi negara-negara yang masyarakatnya
pluralistis seperti Indonesia, pembangunan menghadapi banyak kesulitan. Corak
wilayah, keadaan penduduk dan tingkat pembangunan yang berbeda antar daerah
menuntut adanya pendekatan dan strategi yang tidak sama. Kelemahan pendekatan
sejak awal ini telah menimbulkan banyak masalah yang berlarut-larut selama masa
yang panjang. Pada beberapa negara masalah pembangunan antar daerah ini begitu mendalam
dan berlarut sehingga ada daerah yang melakukan pemisahan diri dan menyatakan
kemerdekaannya sendiri, seperti Bangladesh dari Pakistan, Eretria dari Ethiopia
dan Kosovo dari Serbia. Proses pemisahan yang demikian biasanya dipercepat oleh
cara penanganan dengan kekerasan senjata sehingga meruntuhkan rasa persatuan
dan menimbulkan rasa dendam yang sulit dijembatani. Tambahan lagi jika dalam
keadaan demikian terkait kepentingan negara lain yang ikut membidaninya.
b. Proses pengambilalihan hak milik dan kegiatan (nasionalisasi) dari
berbagai lembaga ekonomi yang ditinggalkan penjajah. Bagi negara-negara yang
merdeka melalui perjuangan bersenjata, pengambilalihan ini umumnya dilakukan
secara darurat. Sebagian dari bisnis yang ditinggalkan itu, biasanya ditangani
oleh kalangan militer yang pada umumnya tidak mempunyai pengetahuan dan pengalaman
dalam bisnis. Lebih-lebih karena cara pengambilalihan itu dilakukan secara
sepihak dan mendadak, tidak ada informasi tentang kegiatan bisnis yang berlangsung
sebelumnya.
c. Keperluan untuk melakukan koordinasi dan komplementaritas antar berbagai
industri dan bisnis. Sebagian diantara bisnis yang ditinggalkan tadi bergerak
di bidang pertambangan, sebagian yang lain dalam bidang pertanian dan
perkebunan, yang lain lagi di bidang perdagangan. Masing-masing industry ini
tunduk di bawah Departemen Teknis yang terkait, tanpa ada koordinasi satu sama
lain. Di Indonesia, kegiatan-kegiatan tersebut umumnya berorintasi pada ekspor bahan
mentah ke negara-negara maju. Orintasi ini susah dilepaskan sampai 48 sekarang. Lebih-lebih setelah
methos anti substitusi import dan pentingnya comperative
advantages dikampanyekan oleh negara-negara
industri maju. Sebagai akibat dari
kelemahan ”koordinasi” dari Departemen Teknis yang terkait, koordinasi ini
lebih cenderung dirasakan sebagai ”pemerasan” ketimbang sebagai pembinaan, maka
pemerintah pada akhirnya membentuk sebuah Kementerian BUMN sebagai koordinator
termasuk koordinasi bidang keuangan yang dahulu dilakukan oleh Departemen
Keuangan.
d. Adanya kecenderungan untuk melakukan pembangunan berencana secara terpusat
seperti yang dilakukan Uni Sovyet. Munculnya Sovyet Rusia dalam PD-II yang
mampu berperan sejajar dengan negara-negara yang telah lebih lama memulai
pembangunannya, seperti Amerika dan negara-negara industri maju lainnya di
Eropah, dari keadaan semula sebagai negara pertanian, mendorong negara-negara
yang baru merdeka untuk mencontoh sistem perencanaan terpusat seperti yang
dilakukan Sovyet Rusia itu. Yakni perencanaan yang tersentralisir dimana peran
pemerintah pusat menjadi sangat menentukan.
Melalui sistem perencanaan terpusat itu, negara-negara baru
berkembang membangun infra-struktur, pendidikan dan institusi yang dibutuhkan. Perencanaan
menjadi penting karena pembangunan itu dibiayai dengan dana yang terbatas yang
diperoleh sebagian besar melalui pinjaman dari negara-negara maju dan
lembaga-lembaga internasional. Dengan sistem perencanaan terpusat diharapkan
penggunaan dana tersebut menjadi lebih efisien dan terarah sesuai dengan
prioritas yang ditetapkan. Melalui perencanaan juga memungkinkan untuk
melakukan sinkronisasi yang komplementer diantara berbagai program pembangunan
dari berbagai sektor dan daerah.
3.
Peran Pemerintah dan Swasta
Pembangunan nasional yang diarahkan kepada
peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan tantangan yang besar bagi
pemerintah baik tantangan dalam sinkronisasi antara kegiatan yang dilakukan
oleh pihak swasta dan pihak pemerintah maupun keterbatasan pendanaan yang
dimiliki oleh pemerintah. Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, strategi
pemerintah diantaranya adalah meningkatkan peran masyarakat, kalangan dunia
usaha, organisasi pemerintah, dan pembiayaan internasional dalam pembangunan
nasional. Perlu adanya upaya untuk mengoptimalkan kegiatan investasi yang
dilakukan oleh pihak swasta agar lebih mengarah untuk peningkatan kesejahteraan
rakyat seperti yang telah diagendakan di dalam Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN). Untuk itu, peningkatan kerjasama antara pemerintah
dan swasta yang lebih sistematis dan berkesinambungan perlu dikembangkan dan
dioptimalkan, diantaranya melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS)
dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Skema
Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dalam memanfaatkan sumber pendanaan yang
ada dapat merupakan alternatif yang strategis dalam mencapai tujuan pembangunan
nasional. Peranan pemerintah diharapkan dapat mendukung kegiatan yang dilakukan
oleh pihak swasta dalam rangka pengadaan fasilitas umum yang disepakati.
Berbeda dengan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), Corporate Social
Responsibility (CSR) merupakan kegiatan pihak swasta yang menjadi salah
satu bentuk tanggungjawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Dalam hal
ini, diharapkan ada peran pemerintah yang dapat dikembangkan dalam upaya meningkatkan
efektivitas pelaksanaan CSR sehingga sesuai dengan agenda pembangunan nasional
tanpa harus melakukan intervensi terhadap internal perusahaan. Tujuan utama
dari kajian ini adalah untuk melakukan analisis, formulasi dan rekomendasi
kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan KPS dan CSR dalam upaya meningkatkan
efisiensi dan optimalisasi pelaksanaan
kedua skema pendanaan tersebut.
Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dan Corporate
Social Responsibility (CSR) merupakan dua skema pendanaan yang mempunyai
karakter berbeda tetapi memiliki tujuan yang selaras yaitu peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perbedaan karakter tersebut, upaya
untuk mengembangkan kedua skema ini perlu dilakukan melalui pendekatan yang
berbeda.
4.
Kerja Sama
Pemerintah dan Swasta
Kerjasama
Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan salah satu skema pembiayaan yang banyak
diandalkan baik oleh negara maju maupun negara berkembang. Negara-negara maju
di Eropa telah banyak menggunakan skema kerjasama ini untuk mengisi kesenjangan
penyediaan infrastruktur yang menyebar secara merata di berbagai kota besar
pada awal 1980an. Pada saat itu, pihak swasta telah memegang peranan penting
dalam membiayai, mendesain, membangun, bahkan mengoperasikan
fasilitas-fasilitas publik.
Model-model
kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta telah dikembangkan untuk membangun
fasilitas seperti jalan, jembatan, pengolahan air, sekolah, rumah sakit,
rumah-rumah sosial, maupun penjara. Pelaksanaan
KPS di Indonesia telah banyak bermanfaat dalam pengadaan infrastruktur di
beberapa sektor seperti transportasi, telekomunikasi, energi, dan pengairan.
Dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan KPS, pemerintah telah mengeluarkan
Peraturan Presiden No. 67/2005 perihal Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha
dalam Penyediaan Infrastruktur. Rencana ke depan, konsep KPS menjadi salah satu
potensi skema pendanaan pembangunan yang harus terus digali dan dioptimalkan,
terutama potensinya dalam pengadaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan sektor
sosial lainnya.
Berdasarkan hasil studi yang kami lakukan, aspek pendanaan merupakan
salah satu faktor yang penting disamping aspek kebijakan dan kelembagaan.
Perbankan menjadi sumber utama dalam membiayai kegiatan KPS selain juga self-financing
yang hanya sekitar 30% dari pembiayaan proyek yang berjalan. Sementara itu,
sumber dana dari lembaga non-perbankan masih belum banyak dimanfaatkan dalam
mendanai kegiatan KPS. Meskipun selama ini pihak swasta lebih banyak
mengandalkan pendanaan dari sektor perbankan dibandingkan sumber lainnya, masih
banyak potensi sumber dana dari perbankan yang belum tergali. Hal ini
disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian sumber dana yang tersedia di perbankan
dengan kegiatan KPS.
Pembiayaan infrastruktur rata-rata membutuhkan biaya yang
relatif tinggi dan jaminan kredit jangka panjang karena umur proyek yang
relatif panjang, yaitu sekitar 10 tahun. Sementara itu, sumber dana yang ada
rata-rata adalah simpanan jangka pendek dan menengah. Oleh karena itu,
diperlukan kebijakan pemerintah dalam memobilisasi dana perbankan yang ada.
Alternatif pembiayaan lain adalah dari pasar modal, multifinance,
asuransi, dan dana pensiun. Tantangan besar masih banyak dihadapi dalam
menggunakan pendanaan dari kelembagaan non-perbankan tersebut, termasuk di
dalamnya aspek regulasi dan kebijakan.
Salah satu faktor yang menentukan kemudahan pembiayaan
kegiatan KPS adalah dukungan pemerintah yang kuat. Dukungan pemerintah dalam
KPS beragam, tergantung pada jenis investasi yang dikerjasamakan. Investasi
dengan kelayakan finansial dengan cost recovery yang tinggi memerlukan
jaminan pemerintah yang paling sedikit karena jenis kegiatan ini relatif
menarik bagi pihak swasta. Dalam kasus ini, pemerintah perlu memberikan jaminan
keberlangsungan proyek tersebut, antara lain melalui equity guarantee,
jaminan untuk meminjam uang, ataupun jaminan terhadap gejolak nilai tukar
rupiah.
Apabila nilai kelayakan finansial tidak memadai atau pada
batas marginal, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kelayakan finansialnya
dengan memberikan jaminan keuangan, antara lain berupa hibah, sub-ordinated
loan, minimum traffic, revenue guarantee, atau shadow
tolls. Dalam kaitannya dengan jaminan pemerintah, Departemen Keuangan
melalui Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal – Badan Kebijakan Fiskal dapat
memberikan Dana Penjaminan (Guarantee Fund) apabila dibutuhkan. Selain
itu, pemerintah dapat memberikan dukungan (Government Support) dalam
pelaksanaan investasi yang dikerjasamakan. Untuk menguatkan pembiayaan
infrastruktur ke depan, pemerintah berupaya mendukung pendanaan melalui Infrastructure
Fund yang bentuknya masih dalam perencanaan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kelancaran pelaksanaan
Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), pemerintah berencana untuk menerbitkan PPP-Book
yang berisi daftar kegiatan yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan
pihak swasta. Penyusunan PPP-Book ini memerlukan kerjasama yang erat antara
badan perencana dengan departemen atau lembaga yang terkait dengan kegiatan
tersebut. Hal ini terutama apabila kegiatan tersebut memerlukan pendanaan yang
harus disediakan oleh pemerintah. Pemerintah juga berupaya untuk terus
menyempurnakan aspek kebijakan dan kelembagaan. Penyempurnaan Peraturan
Presiden 67/2005 masih terus berlangsung dan diharapkan dapat mengakomodasikan
kekurangan-kekurangan yang telah teridentifikasi di lapangan.
Sementara itu, pemerintah juga berencana untuk membentuk
Pusat Pengembangan KPS dan Jejaring Kerjasama Pemerintah dan Swasta (PPP
Nodes) yang diupayakan untuk mendukung kegiatan KPS.
5.
Corporate
Social Responsibility
Corporate
Social Responsibility (CSR) adalah salah satu cara perusahaan dalam menyampaikan
keperduliannya terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan. Karena selain
berupaya untuk mencari keuntungan, perusahaan juga mempunyai kewajiban moral
terhadap masyarakat dan lingkungannya. Selama ini, dunia usaha terus mencoba
untuk mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder
agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya
agar tetap dapat bertahan dan berkembang menjadi perusahaan yang mempunyai daya
saing tinggi. Konsep CSR telah dimulai pada tahun 1970an sebagai bagian dari
gerakan Good Governance yang merupakan kumpulan norma-norma dan
kebijakan yang berhubungan dengan penghargaan masyarakat dan lingkungan yang
sebaiknya diterapkan oleh suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Di
Indonesia, Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh
perusahaan yang usahanya terkait dengan sumber daya alam diatur di dalam UU No.
40 tahun 2007 Bab I pasal 1 mengenai ketentuan umum perseroan terbatas. Pasal
tersebut menyebutkan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah
komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan
guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi
Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.”
Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat diterjemahkan dalam kegiatan Corporate
Social Responsibility (CSR).
Dalam
perkembangan CSR di Indonesia, pengertian pelaku CSR dan masyarakat luas masih
sangat terbatas dan cenderung terjadi salah paham secara konseptual. Masih
banyak perusahaan menganggap bahwa CSR adalah kegiatan suka rela atau philanthropic
atau kegiatan public relation sebuah perusahaan. Lebih jauh lagi,
CSR seringkali dianggap sebagai beban daripada sebagai investasi perusahaan.
Hal ini disebabkan terutama oleh keterbatasan pengertian pihak stakeholders mengenai
konsep CSR. Pertama kali dalam kegiatan Global Compact Network yang
dibentuk oleh PBB yang menekankan peranan CSR terhadap pencapaian target MDGs,
hanya 2 perusahaan Indonesia menandatangani dokumen asli GCN tersebut. Namun
berjalannya waktu, semakin banyak perusahaan mengerti akan konsep CSR dan
dengan berkembangnya pengertian CSR di kalangan perusahaan Indonesia, saat ini,
terdapat sekitar 80 perusahaan yang mengikuti komitmen Global Compact
Network (GCN) tersebut.
Tujuan
keterlibatan pemerintah di dalam CSR tidak sama antara satu negara dengan
negara lainnya. Satu tujuan yang hampir sama adalah keinginan pemerintah mengarahkan
aktivitas pihak swasta untuk perbaikan kesejahteraan sosial. Dengan demikian,
kebijakan pemerintah dalam mengembangkan CSR dapat diarahkan kepada upaya
menyelaraskan kegiatan CSR untuk sejalan dengan pembangunan berkelanjutan yang
menyangkut berbagai aspek prioritas pembangunan nasional, seperti pengentasan
kemiskinan, mengatasi korupsi, dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
6. Rekomendasi Kebijakan
Berikut rekomendasi kebijakan yang usulkan;
1) Memperkuat
perencanaan kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Proses perencanaan kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta
(KPS) melalui mekanisme PPP-Book diharapkan dapat selaras dengan proses
perencanaan pendanaan pembangunan. Dalam hal ini, garis kebijakan dalam
penyusunan PPP-Book disesuaikan dengan proses penyusunan RPJMN dan menyesuaikan
penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin tersedianya
dukungan pemerintah dalam bentuk pendanaan yang telah ditetapkan dalam
kerjasama tersebut.
2) Kebijakan
sektor perbankan dalam membiayai Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Skema
Kerjasama Pemerintah dan Swasta merupakan skema pendanaan yang berpotensi dalam
membiayai pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan dalam mencapai peningkatan
kesejahteraan masyarakat. Sumber dana dari perbankan masih merupakan sumber
utama pembiayaan kegiatan tersebut. Kebijakan pemerintah dalam menjembatani
sumber dana jangka pendek dan menengah yang ada di perbankan menjadi dana
jangka panjang sesuai dengan peruntukan investasi kegiatan Kerjasama Pemerintah
dan Swasta diperlukan untuk mengoptimalkan mobilisasi sumber dana perbankan.
3) Kebijakan
sektor non-perbankan dalam membiayai Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Sumber dana
di sektor non-perbankan mempunyai potensi yang besar dalam mendanai investasi
Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat
memberikan kemudahan dalam menggunakan sumber dana dari sektor non-perbankan.
4) Sinkronisasi
kegiatan CSR dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam
penyusunan RPJMN perlu menyatakan kebutuhan pendanaan pembangunan nasional
secara jelas. Dengan demikian, akan terlihat kebutuhan yang diperlukan oleh
pemerintah dan swasta dalam mencapai tujuan utama pembangunan nasional. Sejalan
dengan itu, kebutuhan pembangunan yang dapat dikerjasamakan perlu dicantumkan
dalam perencanaan tersebut sehingga dapat dipetakan sumber pendanaan yang ada.
5) Kejelasan
pelaksanaan CSR dalam Regulasi dan Kebijakan. Peraturan
Pemerintah perlu menjelaskan pengaturan pelaksanaan CSR karena selama ini pihak
swasta menilai peraturan dan kebijakan tersebut tidak jelas dan menimbulkan
banyak ineffisiensi. Untuk itu, Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan
CSR yang sedang dalam tahap penyusunan oleh Departemen Hukum dan Ham diupayakan
untuk lebih jelas dalam memposisikan peranan pemerintah, ruang lingkup kegiatan
CSR, dan proses harmonisasi kegiatan CSR dengan program pembangunan nasional.
Published: By:
Unknown
- 07.58
PERANAN PARTAI POLITIK DALAM MENINGKATKAN KINERJA DPRD
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR
BELAKANG
Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan
yang diperlukan dibidang politik, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang
berkenaan dengan bentuk dan proses pemerintahan selama ini dijalankan. Terdapat
beberapa macam infrastruktur politik yang selama ini berjalan di Indonesia,
dari halnya organisasi politik yang secara resmi menyatakan dirinya sebagai
salah satu perkumpulan atau organisasi, seperti : partai politik, perkumpulan
buruh petani, organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain.
Dan ada juga organisasi yang tidak menyatakan dirinya secara resmi sebagai
sebuah organisasi atau dapat disebut dengan grup penekanan (pressure grup).
Di Indonesia sudah terbilang sejak lama berdirinya sebuah
infrastruktur politik, namun yang membuat sebuah organisasi tidak berjalan
dengan apa yang diinginkannya adalah karena banyaknya tekanan dari pemerintahan
Kolonial Belanda. Sebut saja terbentuk
organisasi Boedi Utomo, yang mana sebuah organisasi kepemudaan yang berperan
dalam pembelaan terhadap Negara, meskipun organisasi ini tidak terbilang sebuah
organisasi yang berperan di kancah perpolitikan, tetapi organisasi ini cukup
banyak memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga untuk membela Negara Kesatuan
Republik Indonesia ini.
Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan, keadaan perpolitikan
sudah terbilang sedikit nyaman tetapi banyak yang harus dibenahi oleh elit
pemerintahan pada masa itu. Dengan semakin berjalanya waktu hingga pada akhirny
timbul sebuah pemikiran para elit pemerintahan untuk membentuk sebuah partai
politik dan memberikan kebebasan kepada rakyat untuk berperan dalam kancah
perpolitikan. Pada era kemerdekaan ini, minat budaya perpolitikan masyarakat
sangat terbilang tinggi, meskipun kebanyakan masyarakat belum tahu dengan
system perpolitikan. Ada beberapa partai politik yang bersaing dalam kancah
perpolitikan pada era ini diantaranya ; PNI, Serikat Islam, Masyumi, PPI dan
lain-lain.
Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai
pilar utama penyangga demokrasi, artinya mustahil jika berbicara demokrasi
tanpa di dukung partai politik. Akan tetapi kita sudah mensepakati bahwa partai
politik adalah pilar utama untuk system pemerintahan demokrasi, tapi hal
seperti ini harus didukung dengan peraturan perundang-undangan yang cukup, agar
peran dan fungsi partai politik dapat terarah dan terkendali.
Banyak partai politik menginginkan kader-kader partainya dapat
menduduki elit-elit pemerintahan (penyelenggara Negara) di Eksekutif dan
Legeslatif, baik dari pemerintahan pusat hingga sampai pemerintahan daerah.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah badan institusi yang resmi
untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, dalam hal mewakili rakyat
menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis. Dewas ini rakyat sedikit
kecewa dengan peranan perwakilannya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat baik
di pusat maupun di daerah, dikarenakan orang yang dianggap pantas untuk
mewakilinya tidak sepenuh hati untuk menampung aspirasi dari rakyat, bahkan
Dewan sendiri terkadang sempat bermain mata dengan eksekutif lokal sehingga
aspirasi rakyat dianggap angin yang berlalu. Hal ini menandakan politik lokal
tidak berjalan dengan bersih dan baik atau local
good government atau local client government.
Dari latar belakang di atas menunjukkan bahwa peranan partai
politik tidak menjadi apa yang diharapkan rakyat, maka dalam hal ini penulis
tertarik untuk meneliti sebuah permasalahan yang ada di sistem perpolitikan
partai politik, penulis mengambil sebuah penelitian yang berjudul ; “PERANAN
PARTAI POLITIK DALAM MENINGKATKAN KINERJA DPRD KAB. SAROLANGUN (ANALISIS TERHADAP FRAKSI PARTAI KEADILAN
SEJAHTERA)”.
B. RUMUSAN
MASALAH
Dari paparan latar belakang di atas, maka penulis dapat mengambil beberapa
permasalahan terkait perpolitikan partai politik sebagai berikut :
1. Bagaimana
peranan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Kab.
Sarolangun dengan fraksinya di DPRD Kab. Sarolangun ?
2. Bagaimana
pandangan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Keadialan Sejahtera (PKS)
terhadap kinerja fraksinya ?
3. Apa
perananan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Keadialan Sejahtera (PKS) dalam membantu fraksinya melaksanakan program
kerja DPRD Kab. Sarolangun ?
C. BATASAN MASALAH
Pembatasan masalah diperlukan agar pembahasan ini tidak terlalu
melebar dan keluar dari jalur pembahasan judul, penulis membatasinya pada
sebuah peranan partai politik dalam meningkatkan eksistensi fraksinya yang
berada di DPRD Kab. Sarolangun untuk mengahsilkan suatu kinerja yang baik,
dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
D. TUJUAN
PENELITIAN
Tujuan
penelitian ini adalah sebagai berikut :
1. Untuk
mengetahui sejauhmana peran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menguat
eksistensi fraksi partainya di DPRD Kab. Sarolangun.
2. Untuk mengetahui kinerja apa yang telah
dilakukan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kab. Sarolangun dalam
membantu pembangunan daerah.
3. Untuk
mengetahui peranan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Keadialan Sejahtera
(PKS) Kab. Sarolangun dalam menujang kinerja fraksinya.
E. KERANGKA
TEORI
1. Pengertian
Partai Politik
Pengertian partai politik secara umum adalah suatu kelompok
minoritas manusia yang terorganisir dimana anggotanya mempunyai kehendak dan
cita-cita yang sama, serta bertujuan memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik
secara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut UU
No. 2 tahun 2008 adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga
Negara Indonesia secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita
untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara
berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945.
a. Fungsi
Partai Politik
Berdasarkan UU No. 02 Tahun 2008, partai politik berfungsi sebagai
sarana :
1) Pendidikan
politik bagi anggotanya dan masyarakat luas, agar menjadi warga Negara RI yang
sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
2) Penyerap,
penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara.
3) Partisipasi
politik warga Negara.
4) Rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
b. Sistem
Kepartaian
Paratai politik merupakan bagian dari ilmu ketatanegaraan dalam
penyelenggaraan pemerintah suatu Negara yang melaksanakan sistem demokrasi. Dan
adapun sistem partai politik dapat dibagi menjadi tiga kelompok kepartaian,
yaitu :
1) Sistem Satu
Partai
Sistem satu
partai dapat disebut juga partai tunggal, dimana dalam Negara terdapat satu
partai dan partai tersebut yang memegang kekuasaan terhadap pemerintah.
2) Sistem Dua
Partai
Sistem dua
partai dapat juga disebut sistem dwi partai, dimana dalam Negara tersebut hanya
ada dua partai, dan salah satunya sebagai partai berkuasa dalam pemerintah,
sedangkan yang satunya sebagai oposisi.
3) Sistem Multi
Partai
Sistem multi
partai dapat juga disebut sistem banyak partai, dimana dalam suatu Negara
terdapat banyak partai.
c. Hak dan
Kewajiban Partai Politik
Hak-hak partai politik antara lain :
1) Memperoleh
pelakuan yang sama, sederajat dan adil dari Negara.
2) Mengatur dan
mengurus rumah tangga secara mandiri.
3) Memperoleh
hak cipta atas nama, lambang dan tanda gambar partai dari kementerian kehakiman
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4) Ikut serta
dalam pemilihan umum sesuai dlam ketentuan undang-undang pemilihan umum.
Sedangkan
kewajiban partai politik adalah antara lain :
1) Mengamalkan
pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
2) Memelihara
dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3) Berpartisipasi
dalam pembangunan nasional.
4) Menjunjung
tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.
5) Menyukseskan
penyelenggaraan pemilihan umum.
d. Penerapan
Sistem Terbuka dan Tanggungjawab
Dalam UU No. 02 Tahun 2008 tentang partai politik menjelaskan
secara umum, UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan
mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk
mewujudkan kehidupan yang kuat dlam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis dan berdasarkan hukum.
Dianamika perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran,
fungsi dan tanggungjawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara
konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya
mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
2. Kinerja
Dalam kamus besar bahasa Indonesia kinerja mempunyai kata dasar
“kerja”. Kinerja diartikan sesuatu yang
dicapai; prestasi yang dilihatkan, yang asal katanya menterjemahkan dari bahasa
asing adalah “prestasi”. Kinerja dapat juga didefenisikan sebagai hasil kerja
secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegaeai dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya.
Adapun yang dapat menjadi tolak ukur sesuatu kinerja adalah :
a. Sistem
Pengukuran Kinerja
Sistem pengukuran suatu kerja sebuah lembaga adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu pimpinan pencapaian suatu strategi, bisa melalui
alat ukur financial maupun non financial. Ada 3 hal yang yang dapat menjadi
pengukuran kinerja, Pertama pengukuran
kerja untuk membantu memperbaiki kinerja suatu lembaga. Kedua ukuran kinerja suatu lembaga digunakan untuk mengalokasikan
sumberdaya dan pembuatan keputusan. Ketiga
ukuran kinerja suatu lembaga dimaksudkan untuk mewujudkan tanggungjawab
kepada atasan dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.
b. Pengukuran
Kinerja
Pengukuran kinerja
merupakan alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan
akuntabilitasnya.
c. Penempatan
Indikator Kinerja
Penepatan
indikator kinerja dapat dikelompokkan menjadi; Masuk (input), keluar (output),
hasil (outcomes), manfaat (benefis), dampak (impacts). Adapun indikator kinerja hendaknya meliputi :
1) Spesifik dan
jelas
2) Dampak
diukur secara objektif baik yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.
3) Dapat
dicapai, penting dan harus berguna untuk menunjukkan pencapaian keluaran, hasil
mampaat dan dampak.
4) Harus cukup
fleksibel dan sensitive terhadap perubahan.
5) Efektif
yaitu dapat dikumpulkan, diolah dan dianalisis datanya secara efisien dan
ekonomis.
3. Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga pemerintahan di daerah, berkedudukan
sejajar dengan dan mitra pemerintah daerah. Adapun tugas dan wewenag DPRD
sebagai lembaga legeslatif di daerah diantranya :
a. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan
walikota/ wakil wakil walikota.
b. Besama
kepala daerah membentuk PERDA dan menetapkan APBD.
c. Melaksanakan
pengawasan pelaksanaan PERDA, UU, kebijakan pemerintah, dll.
d. Menampung
dan menindak lajuti aspirasi rakyat.
Sedangkan
Kewajiban DPRD adalah :
a. DPRD
berkewajiban mempertahankan, mengamakan serta mengamalkan pancasila dan UUD
1945.
b. DPRD
menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen ketetapan MPR serta menaati
segala peraturan perundang-undangan yang beralku, bersama dengan kepala daerah
membuat peraturan daerah dan memperhatiakan kesejahteraan masyarakat.
BAB II
METODE PENELITIAN
A.
Lingkup Penelitian
Penelitian ini tentang peranan partai keadilan sejahtera terhadap
kinerja fraksinya di DPRD Kab. Sarolangun, penelitian ini berbentuk deskriftif
kualitatif yang menggambarkan data yang ditemukan kemudian menganalisanya, dan
adapuan instrumen pengumpulan data dalam skripsi ini adalah wawancara,
observasi dan dokumentasi.
B.
Jenis dan sumber Data
1. Jenis Data
a. Data Primer
adalah data yang diambil langsung oleh peneliti kepada sumbernya tanpa ada
perantaraan.
b. Data
Sekunder adalah data yang diambil bukan dari sumber aslinya atau bukan dari
sumber pertanyaan, yaitu referensi pendukung dari judul karya ilmiah yang akan
diteliti dan turut mendukung dalam penulisan skripsi.
2. Sumber Data
Sumber data dari penelitian ini yang utama dari dokumen partai
keadilan sejahtera, literature, dan wawancara berupa dari beberapa sampel yang
telah ditentukan dan juga temuan-temuan di lapangan.
C.
Populasi dan Sampel
1. Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek penelitian, semua elemen yang
ada dalam wilayah penelitian. Maka penelitiannya merupakan penelitian populasi.
2. Sampel
Smapel adalah wakil atau sebagian dari yang mewakili dari populasi
atau subjek penelitian.
D. Metode
Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi
ini maka penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, diantaranya
adalah :
1. Observasi
Observasi adalah melakukan penelitian dengan menggunakan sebuah
pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat secara dekat
kegiatan yang dilakukan.
2. Wawancara
Wawancara adalah suatu dialog yang dilakukan oleh pewawancara
untuk memperoleh informasi dari terwawancara.
3. Dokumentasi
Dokumentasi adalah ditujukan untuk memperoleh data langsung dari
tempat penelitian yang meliputi arsip, buku-buku, foto-foto atau data yang
relevan untuk penelitian.
E.
Teknik Analisis DataTrianggulasi
1. Analisis
Domain
Analisis ini biasanya dilakukan memperoleh gambaran/pengertian
yang bersipat umum dan relative menyeluruh tentang apa yang tercakup di suatu
focus/ pokok pemasalahan yang diteliti.
2. Analisis
Taksonomi
Analisis ini adlah analisis yang lebih rinci dan mendalam, focus
penelitian terbatas pada domain tertentu yang sangat berguna dalam upaya
mendiskrifsikan atau enjelaskan fenomena/ focus yang diambil yang menjadi
sasaran semula dalam penelitian.
3. Analisis
Komponensial
Analisis ini baru digunakan setelah penelitian mempunyai cukup
banyak fakta/informasi dari hasil wawancara dan observasi yang melacak
kontras-kontras tersebut.
F.
Triangulasi
Triangulasi adlah tekhnik pemeriksaan keabsahan data yang
memamfatakan suatu yang lain diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau
sebagai perbandingan terhadap data itu.
Triangulasi dapat dilakukan denagn cara :
1. Membandingkan
data hasil pengamatan dengan hasil wawancara.
2. Membandingkan
apa yang dikatakan orang secara umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi.
3. Membandingkan
hasil wawancara dengan hasil temuan dilapangan yang terkait.
4. Membandingkan
keadaan dan persfektif yang terjadi dilapangan.
Langganan:
Komentar (Atom)