Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 03 September 2014

Bagi teman pencari kerja, saya sarankan jangan sekali-kali untuk coba menerima tawaran kerja di salah satu perusahaan JS MULTI GROUP. Alamat : Jl Pintu Kecil No 31, Asemka, Kota, Jakbar.

karena perusahaan ini mempunyai sistem penahanan ijazah dan finalty, jangan sampai teman tertipu.

Published: By: Unknown - 07.47

Jumat, 17 Januari 2014

PERAN PEMERINTAHAN DAN SWASTA DALAM PEMBANGUNAN


1.   Pendahuluan
Berbeda dengan kaum klasik dan neoklasik itu adalah pandangan yang melihat peran pemerintah sebagai suatu keniscayaan. Tanpa campur tangan pemerintah, akan terjadi persaingan bebas yang merugikan kelompok ekonomi lemah. Akibatnya, yang terjadi bukan kebebasan pasar tetapi restriksi pasar dalam bentuk monopoli yang dikuasai golongan ekonomi kuat. J. M. Keynes yang dipandang 46 sebagai salah seorang tokoh terkemuka ekonomi pada bagian awal abad ke 20 justru menganggap kebebasan pasar, tanpa ada campur tangan pemerintah, tidak akan mampu melakukan alokasi sumberdaya dan outputs secara optimal (fullemployment of outputs). Karena itu Keynes memandang perlu adanya peran pemerintah, antara lain dalam bentuk kebijakan anggaran untuk mengatasi pengangguran yang sekaligus juga meningkatkan daya beli dan mendorong adanya kegiatan bisnis. Sejalan Keynes, Pigou juga melihat bahwa kebebasan pasar yang berdasarkan pada maximum keuntungan individu tidak mampu menciptakan alokasi sumberdaya yang optimal bagi kepentingan umum. Bagaimana dampak dari campur tangan pemerintah dalam pembangunan terhadap organisasi dan efektivitas pembangunan akan dibahas selanjutnya.
2.   Munculnya Peran Pemerintah: Tinjauan historis
Selama Perang Dunia II, pemerintah tiap negara terlibat langsung untuk mengambil peranan penting dalam pengendalian seluruh kekuatan nasional. Pemerintahlah yang mengendalikan perang dan pemerintahlah yang bertanggung jawab atas segala kegiatan sosial dan ekonomi. Peran ini berlanjut sampai setelah PD-II usai. Mudah dimengerti, karena perang telah merusakkan berbagai sarana dan sendi-sendi kehidupan, rakyat menjadi tidak berkemampuan lagi, ada kewajiban bagi pemerintah untuk melakukan rehabilitasi. Tak seorangpun lebih bertanggung jawab untuk melakukan rehabilitasi itu selain pemerintah. Rehabilitasi ini membutuhkan banyak tenaga dan biaya. Akibatnya, banyak negara yang mengalami kehancuran besar tidak mampu membangun dirinya sendiri.
Untuk membantu mereka, dunia internasional, terutama negara-negara kaya pemenang perang pada waktu itu sepakat untuk melakukan bermacam-macam program rehabilitasi, antara lain melalui Marshall Plan yang diseponsori oleh Amerika Serikat. Pengelolaan bantuan tersebut melibatkan pemerintah masingmasing negara yang dibantu. Diantara negara-negara yang amat parah akibat Perang Dunia II adalah negara-negara yang kalah seperti Jepang dan Jerman, serta negara dan wilayah lain yang diduduki selama peperangan berlangsung seperti Indonesia, Korea dan lain-lain. Beriringan sesudah selesainya PD-II, negara-negara jajahan memperoleh kesempatan untuk merdeka. Mula-mula Indonesia pada tahun 1945, berikut sesudah itu India dan negara-negara baru lain. Meskipun negara-negara jajahan itu sama memperoleh kemerdekaan, namun tidak semua negara mencapai kemerdekaannya itu melalui jalan yang sama.
Ada negara yang dipersiapkan untuk kemudian diberikan kemerdekaan oleh para penjajah, ada negara yang mencapai kemerdekannya melalui perjuangan bersenjata dan diplomasi yang ulet. 47 Negara-negara yang mendapatkan kemerdekaan melalui perjuangan bersenjata itu antara lain adalah Indonesia, Aljazair dan Vienam. Bagi negara-negara ini,  perjuangan lebih lanjut untuk menyembuhkan akibat dari PD-II dan perjuangan merebut dan mempertahankan kemerdekaan itu memerlukan waktu yang cukup panjang dan berat. Perjuangan itu, semua harus dilakukan oleh pemerintah, tidak mungkin dilakukan swasta melalui pasar bebas. Dinegara-negara berkembang yang mendapat kemerdekaan sesudah PD-II pada umumnya, peran pemerintah menjadi sangat penting karena beberapa hal:
a.       Untuk meyakinkan rakyat akan keperluan pembangunan dan membantu serta mengajak mereka untuk berpartisipasi dalam kegiatan itu. Tidak semua negara dengan mudah dapat melakukannya. Bagi negara-negara yang masyarakatnya pluralistis seperti Indonesia, pembangunan menghadapi banyak kesulitan. Corak wilayah, keadaan penduduk dan tingkat pembangunan yang berbeda antar daerah menuntut adanya pendekatan dan strategi yang tidak sama. Kelemahan pendekatan sejak awal ini telah menimbulkan banyak masalah yang berlarut-larut selama masa yang panjang. Pada beberapa negara masalah pembangunan antar daerah ini begitu mendalam dan berlarut sehingga ada daerah yang melakukan pemisahan diri dan menyatakan kemerdekaannya sendiri, seperti Bangladesh dari Pakistan, Eretria dari Ethiopia dan Kosovo dari Serbia. Proses pemisahan yang demikian biasanya dipercepat oleh cara penanganan dengan kekerasan senjata sehingga meruntuhkan rasa persatuan dan menimbulkan rasa dendam yang sulit dijembatani. Tambahan lagi jika dalam keadaan demikian terkait kepentingan negara lain yang ikut membidaninya.
b.      Proses pengambilalihan hak milik dan kegiatan (nasionalisasi) dari berbagai lembaga ekonomi yang ditinggalkan penjajah. Bagi negara-negara yang merdeka melalui perjuangan bersenjata, pengambilalihan ini umumnya dilakukan secara darurat. Sebagian dari bisnis yang ditinggalkan itu, biasanya ditangani oleh kalangan militer yang pada umumnya tidak mempunyai pengetahuan dan pengalaman dalam bisnis. Lebih-lebih karena cara pengambilalihan itu dilakukan secara sepihak dan mendadak, tidak ada informasi tentang kegiatan bisnis yang berlangsung sebelumnya.
c.       Keperluan untuk melakukan koordinasi dan komplementaritas antar berbagai industri dan bisnis. Sebagian diantara bisnis yang ditinggalkan tadi bergerak di bidang pertambangan, sebagian yang lain dalam bidang pertanian dan perkebunan, yang lain lagi di bidang perdagangan. Masing-masing industry ini tunduk di bawah Departemen Teknis yang terkait, tanpa ada koordinasi satu sama lain. Di Indonesia, kegiatan-kegiatan tersebut umumnya berorintasi pada ekspor bahan mentah ke negara-negara maju. Orintasi ini susah dilepaskan sampai 48 sekarang. Lebih-lebih setelah methos anti substitusi import dan pentingnya comperative advantages dikampanyekan oleh negara-negara industri maju.  Sebagai akibat dari kelemahan ”koordinasi” dari Departemen Teknis yang terkait, koordinasi ini lebih cenderung dirasakan sebagai ”pemerasan” ketimbang sebagai pembinaan, maka pemerintah pada akhirnya membentuk sebuah Kementerian BUMN sebagai koordinator termasuk koordinasi bidang keuangan yang dahulu dilakukan oleh Departemen Keuangan.
d.      Adanya kecenderungan untuk melakukan pembangunan berencana secara terpusat seperti yang dilakukan Uni Sovyet. Munculnya Sovyet Rusia dalam PD-II yang mampu berperan sejajar dengan negara-negara yang telah lebih lama memulai pembangunannya, seperti Amerika dan negara-negara industri maju lainnya di Eropah, dari keadaan semula sebagai negara pertanian, mendorong negara-negara yang baru merdeka untuk mencontoh sistem perencanaan terpusat seperti yang dilakukan Sovyet Rusia itu. Yakni perencanaan yang tersentralisir dimana peran pemerintah pusat menjadi sangat menentukan.
Melalui sistem perencanaan terpusat itu, negara-negara baru berkembang membangun infra-struktur, pendidikan dan institusi yang dibutuhkan. Perencanaan menjadi penting karena pembangunan itu dibiayai dengan dana yang terbatas yang diperoleh sebagian besar melalui pinjaman dari negara-negara maju dan lembaga-lembaga internasional. Dengan sistem perencanaan terpusat diharapkan penggunaan dana tersebut menjadi lebih efisien dan terarah sesuai dengan prioritas yang ditetapkan. Melalui perencanaan juga memungkinkan untuk melakukan sinkronisasi yang komplementer diantara berbagai program pembangunan dari berbagai sektor dan daerah.
3.   Peran Pemerintah dan Swasta
 Pembangunan nasional yang diarahkan kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan tantangan yang besar bagi pemerintah baik tantangan dalam sinkronisasi antara kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta dan pihak pemerintah maupun keterbatasan pendanaan yang dimiliki oleh pemerintah. Dalam upaya menjawab tantangan tersebut, strategi pemerintah diantaranya adalah meningkatkan peran masyarakat, kalangan dunia usaha, organisasi pemerintah, dan pembiayaan internasional dalam pembangunan nasional. Perlu adanya upaya untuk mengoptimalkan kegiatan investasi yang dilakukan oleh pihak swasta agar lebih mengarah untuk peningkatan kesejahteraan rakyat seperti yang telah diagendakan di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Untuk itu, peningkatan kerjasama antara pemerintah dan swasta yang lebih sistematis dan berkesinambungan perlu dikembangkan dan dioptimalkan, diantaranya melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dalam memanfaatkan sumber pendanaan yang ada dapat merupakan alternatif yang strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Peranan pemerintah diharapkan dapat mendukung kegiatan yang dilakukan oleh pihak swasta dalam rangka pengadaan fasilitas umum yang disepakati. Berbeda dengan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan kegiatan pihak swasta yang menjadi salah satu bentuk tanggungjawab sosial kepada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Dalam hal ini, diharapkan ada peran pemerintah yang dapat dikembangkan dalam upaya meningkatkan efektivitas pelaksanaan CSR sehingga sesuai dengan agenda pembangunan nasional tanpa harus melakukan intervensi terhadap internal perusahaan. Tujuan utama dari kajian ini adalah untuk melakukan analisis, formulasi dan rekomendasi kebijakan berkaitan dengan pelaksanaan KPS dan CSR dalam upaya meningkatkan efisiensi dan  optimalisasi pelaksanaan kedua skema pendanaan tersebut.
 Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) dan Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan dua skema pendanaan yang mempunyai karakter berbeda tetapi memiliki tujuan yang selaras yaitu peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya perbedaan karakter tersebut, upaya untuk mengembangkan kedua skema ini perlu dilakukan melalui pendekatan yang berbeda.
4.   Kerja Sama Pemerintah dan Swasta
Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) merupakan salah satu skema pembiayaan yang banyak diandalkan baik oleh negara maju maupun negara berkembang. Negara-negara maju di Eropa telah banyak menggunakan skema kerjasama ini untuk mengisi kesenjangan penyediaan infrastruktur yang menyebar secara merata di berbagai kota besar pada awal 1980an. Pada saat itu, pihak swasta telah memegang peranan penting dalam membiayai, mendesain, membangun, bahkan mengoperasikan fasilitas-fasilitas publik.
Model-model kerjasama antara pihak pemerintah dan swasta telah dikembangkan untuk membangun fasilitas seperti jalan, jembatan, pengolahan air, sekolah, rumah sakit, rumah-rumah sosial, maupun penjara. Pelaksanaan KPS di Indonesia telah banyak bermanfaat dalam pengadaan infrastruktur di beberapa sektor seperti transportasi, telekomunikasi, energi, dan pengairan. Dalam upaya menyempurnakan pelaksanaan KPS, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden No. 67/2005 perihal Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Rencana ke depan, konsep KPS menjadi salah satu potensi skema pendanaan pembangunan yang harus terus digali dan dioptimalkan, terutama potensinya dalam pengadaan fasilitas pendidikan, kesehatan, dan sektor sosial lainnya.
Berdasarkan hasil studi yang kami lakukan, aspek pendanaan merupakan salah satu faktor yang penting disamping aspek kebijakan dan kelembagaan. Perbankan menjadi sumber utama dalam membiayai kegiatan KPS selain juga self-financing yang hanya sekitar 30% dari pembiayaan proyek yang berjalan. Sementara itu, sumber dana dari lembaga non-perbankan masih belum banyak dimanfaatkan dalam mendanai kegiatan KPS. Meskipun selama ini pihak swasta lebih banyak mengandalkan pendanaan dari sektor perbankan dibandingkan sumber lainnya, masih banyak potensi sumber dana dari perbankan yang belum tergali. Hal ini disebabkan oleh adanya ketidaksesuaian sumber dana yang tersedia di perbankan dengan kegiatan KPS.
Pembiayaan infrastruktur rata-rata membutuhkan biaya yang relatif tinggi dan jaminan kredit jangka panjang karena umur proyek yang relatif panjang, yaitu sekitar 10 tahun. Sementara itu, sumber dana yang ada rata-rata adalah simpanan jangka pendek dan menengah. Oleh karena itu, diperlukan kebijakan pemerintah dalam memobilisasi dana perbankan yang ada. Alternatif pembiayaan lain adalah dari pasar modal, multifinance, asuransi, dan dana pensiun. Tantangan besar masih banyak dihadapi dalam menggunakan pendanaan dari kelembagaan non-perbankan tersebut, termasuk di dalamnya aspek regulasi dan kebijakan.
Salah satu faktor yang menentukan kemudahan pembiayaan kegiatan KPS adalah dukungan pemerintah yang kuat. Dukungan pemerintah dalam KPS beragam, tergantung pada jenis investasi yang dikerjasamakan. Investasi dengan kelayakan finansial dengan cost recovery yang tinggi memerlukan jaminan pemerintah yang paling sedikit karena jenis kegiatan ini relatif menarik bagi pihak swasta. Dalam kasus ini, pemerintah perlu memberikan jaminan keberlangsungan proyek tersebut, antara lain melalui equity guarantee, jaminan untuk meminjam uang, ataupun jaminan terhadap gejolak nilai tukar rupiah.
Apabila nilai kelayakan finansial tidak memadai atau pada batas marginal, pemerintah berupaya untuk meningkatkan kelayakan finansialnya dengan memberikan jaminan keuangan, antara lain berupa hibah, sub-ordinated loan, minimum traffic, revenue guarantee, atau shadow tolls. Dalam kaitannya dengan jaminan pemerintah, Departemen Keuangan melalui Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal – Badan Kebijakan Fiskal dapat memberikan Dana Penjaminan (Guarantee Fund) apabila dibutuhkan. Selain itu, pemerintah dapat memberikan dukungan (Government Support) dalam pelaksanaan investasi yang dikerjasamakan. Untuk menguatkan pembiayaan infrastruktur ke depan, pemerintah berupaya mendukung pendanaan melalui Infrastructure Fund yang bentuknya masih dalam perencanaan.
Dalam upaya meningkatkan kualitas dan kelancaran pelaksanaan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS), pemerintah berencana untuk menerbitkan PPP-Book yang berisi daftar kegiatan yang berpotensi untuk dikerjasamakan dengan pihak swasta. Penyusunan PPP-Book ini memerlukan kerjasama yang erat antara badan perencana dengan departemen atau lembaga yang terkait dengan kegiatan tersebut. Hal ini terutama apabila kegiatan tersebut memerlukan pendanaan yang harus disediakan oleh pemerintah. Pemerintah juga berupaya untuk terus menyempurnakan aspek kebijakan dan kelembagaan. Penyempurnaan Peraturan Presiden 67/2005 masih terus berlangsung dan diharapkan dapat mengakomodasikan kekurangan-kekurangan yang telah teridentifikasi di lapangan.
Sementara itu, pemerintah juga berencana untuk membentuk Pusat Pengembangan KPS dan Jejaring Kerjasama Pemerintah dan Swasta (PPP Nodes) yang diupayakan untuk mendukung kegiatan KPS.
5.   Corporate Social Responsibility
Corporate Social Responsibility (CSR) adalah salah satu cara perusahaan dalam menyampaikan keperduliannya terhadap kondisi masyarakat dan lingkungan. Karena selain berupaya untuk mencari keuntungan, perusahaan juga mempunyai kewajiban moral terhadap masyarakat dan lingkungannya. Selama ini, dunia usaha terus mencoba untuk mencari pola-pola kemitraan (partnership) dengan seluruh stakeholder agar dapat berperan dalam pembangunan, sekaligus meningkatkan kinerjanya agar tetap dapat bertahan dan berkembang menjadi perusahaan yang mempunyai daya saing tinggi. Konsep CSR telah dimulai pada tahun 1970an sebagai bagian dari gerakan Good Governance yang merupakan kumpulan norma-norma dan kebijakan yang berhubungan dengan penghargaan masyarakat dan lingkungan yang sebaiknya diterapkan oleh suatu perusahaan dalam menjalankan usahanya.
Di Indonesia, Corporate Social Responsibility (CSR) yang dilakukan oleh perusahaan yang usahanya terkait dengan sumber daya alam diatur di dalam UU No. 40 tahun 2007 Bab I pasal 1 mengenai ketentuan umum perseroan terbatas. Pasal tersebut menyebutkan bahwa “tanggung jawab sosial dan lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.” Bentuk pertanggungjawaban tersebut dapat diterjemahkan dalam kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR).
Dalam perkembangan CSR di Indonesia, pengertian pelaku CSR dan masyarakat luas masih sangat terbatas dan cenderung terjadi salah paham secara konseptual. Masih banyak perusahaan menganggap bahwa CSR adalah kegiatan suka rela atau philanthropic atau kegiatan public relation sebuah perusahaan. Lebih jauh lagi, CSR seringkali dianggap sebagai beban daripada sebagai investasi perusahaan. Hal ini disebabkan terutama oleh keterbatasan pengertian pihak stakeholders mengenai konsep CSR. Pertama kali dalam kegiatan Global Compact Network yang dibentuk oleh PBB yang menekankan peranan CSR terhadap pencapaian target MDGs, hanya 2 perusahaan Indonesia menandatangani dokumen asli GCN tersebut. Namun berjalannya waktu, semakin banyak perusahaan mengerti akan konsep CSR dan dengan berkembangnya pengertian CSR di kalangan perusahaan Indonesia, saat ini, terdapat sekitar 80 perusahaan yang mengikuti komitmen Global Compact Network (GCN) tersebut.
Tujuan keterlibatan pemerintah di dalam CSR tidak sama antara satu negara dengan negara lainnya. Satu tujuan yang hampir sama adalah keinginan pemerintah mengarahkan aktivitas pihak swasta untuk perbaikan kesejahteraan sosial. Dengan demikian, kebijakan pemerintah dalam mengembangkan CSR dapat diarahkan kepada upaya menyelaraskan kegiatan CSR untuk sejalan dengan pembangunan berkelanjutan yang menyangkut berbagai aspek prioritas pembangunan nasional, seperti pengentasan kemiskinan, mengatasi korupsi, dan perlindungan hak-hak asasi manusia.
6.   Rekomendasi Kebijakan
Berikut rekomendasi kebijakan yang usulkan;
1)     Memperkuat perencanaan kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Proses perencanaan kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta (KPS) melalui mekanisme PPP-Book diharapkan dapat selaras dengan proses perencanaan pendanaan pembangunan. Dalam hal ini, garis kebijakan dalam penyusunan PPP-Book disesuaikan dengan proses penyusunan RPJMN dan menyesuaikan penyusunan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk menjamin tersedianya dukungan pemerintah dalam bentuk pendanaan yang telah ditetapkan dalam kerjasama tersebut.
2)     Kebijakan sektor perbankan dalam membiayai Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Skema Kerjasama Pemerintah dan Swasta merupakan skema pendanaan yang berpotensi dalam membiayai pembangunan fasilitas umum yang dibutuhkan dalam mencapai peningkatan kesejahteraan masyarakat. Sumber dana dari perbankan masih merupakan sumber utama pembiayaan kegiatan tersebut. Kebijakan pemerintah dalam menjembatani sumber dana jangka pendek dan menengah yang ada di perbankan menjadi dana jangka panjang sesuai dengan peruntukan investasi kegiatan Kerjasama Pemerintah dan Swasta diperlukan untuk mengoptimalkan mobilisasi sumber dana perbankan.
3)     Kebijakan sektor non-perbankan dalam membiayai Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Sumber dana di sektor non-perbankan mempunyai potensi yang besar dalam mendanai investasi Kerjasama Pemerintah dan Swasta. Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakan yang dapat memberikan kemudahan dalam menggunakan sumber dana dari sektor non-perbankan.
4)     Sinkronisasi kegiatan CSR dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Dalam penyusunan RPJMN perlu menyatakan kebutuhan pendanaan pembangunan nasional secara jelas. Dengan demikian, akan terlihat kebutuhan yang diperlukan oleh pemerintah dan swasta dalam mencapai tujuan utama pembangunan nasional. Sejalan dengan itu, kebutuhan pembangunan yang dapat dikerjasamakan perlu dicantumkan dalam perencanaan tersebut sehingga dapat dipetakan sumber pendanaan yang ada.
5)     Kejelasan pelaksanaan CSR dalam Regulasi dan Kebijakan. Peraturan Pemerintah perlu menjelaskan pengaturan pelaksanaan CSR karena selama ini pihak swasta menilai peraturan dan kebijakan tersebut tidak jelas dan menimbulkan banyak ineffisiensi. Untuk itu, Peraturan Pemerintah yang mengatur pelaksanaan CSR yang sedang dalam tahap penyusunan oleh Departemen Hukum dan Ham diupayakan untuk lebih jelas dalam memposisikan peranan pemerintah, ruang lingkup kegiatan CSR, dan proses harmonisasi kegiatan CSR dengan program pembangunan nasional.
Published: By: Unknown - 07.58

PERANAN PARTAI POLITIK DALAM MENINGKATKAN KINERJA DPRD







 
BAB I
PENDAHULUAN

A.      LATAR BELAKANG
Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dibidang politik, dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkenaan dengan bentuk dan proses pemerintahan selama ini dijalankan. Terdapat beberapa macam infrastruktur politik yang selama ini berjalan di Indonesia, dari halnya organisasi politik yang secara resmi menyatakan dirinya sebagai salah satu perkumpulan atau organisasi, seperti : partai politik, perkumpulan buruh petani, organisasi mahasiswa, lembaga swadaya masyarakat, dan lain-lain. Dan ada juga organisasi yang tidak menyatakan dirinya secara resmi sebagai sebuah organisasi atau dapat disebut dengan grup penekanan (pressure grup).
Di Indonesia sudah terbilang sejak lama berdirinya sebuah infrastruktur politik, namun yang membuat sebuah organisasi tidak berjalan dengan apa yang diinginkannya adalah karena banyaknya tekanan dari pemerintahan Kolonial  Belanda. Sebut saja terbentuk organisasi Boedi Utomo, yang mana sebuah organisasi kepemudaan yang berperan dalam pembelaan terhadap Negara, meskipun organisasi ini tidak terbilang sebuah organisasi yang berperan di kancah perpolitikan, tetapi organisasi ini cukup banyak memberikan sumbangsih pemikiran dan tenaga untuk membela Negara Kesatuan Republik Indonesia ini.
Setelah Indonesia memasuki era kemerdekaan, keadaan perpolitikan sudah terbilang sedikit nyaman tetapi banyak yang harus dibenahi oleh elit pemerintahan pada masa itu. Dengan semakin berjalanya waktu hingga pada akhirny timbul sebuah pemikiran para elit pemerintahan untuk membentuk sebuah partai politik dan memberikan kebebasan kepada rakyat untuk berperan dalam kancah perpolitikan. Pada era kemerdekaan ini, minat budaya perpolitikan masyarakat sangat terbilang tinggi, meskipun kebanyakan masyarakat belum tahu dengan system perpolitikan. Ada beberapa partai politik yang bersaing dalam kancah perpolitikan pada era ini diantaranya ; PNI, Serikat Islam, Masyumi, PPI dan lain-lain.
Sistem politik Indonesia telah menempatkan Partai Politik sebagai pilar utama penyangga demokrasi, artinya mustahil jika berbicara demokrasi tanpa di dukung partai politik. Akan tetapi kita sudah mensepakati bahwa partai politik adalah pilar utama untuk system pemerintahan demokrasi, tapi hal seperti ini harus didukung dengan peraturan perundang-undangan yang cukup, agar peran dan fungsi partai politik dapat terarah dan terkendali.
Banyak partai politik menginginkan kader-kader partainya dapat menduduki elit-elit pemerintahan (penyelenggara Negara) di Eksekutif dan Legeslatif, baik dari pemerintahan pusat hingga sampai pemerintahan daerah. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah badan institusi yang resmi untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, dalam hal mewakili rakyat menjalankan sistem pemerintahan yang demokratis. Dewas ini rakyat sedikit kecewa dengan peranan perwakilannya yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat baik di pusat maupun di daerah, dikarenakan orang yang dianggap pantas untuk mewakilinya tidak sepenuh hati untuk menampung aspirasi dari rakyat, bahkan Dewan sendiri terkadang sempat bermain mata dengan eksekutif lokal sehingga aspirasi rakyat dianggap angin yang berlalu. Hal ini menandakan politik lokal tidak berjalan dengan bersih dan baik atau local good government atau local client government.
Dari latar belakang di atas menunjukkan bahwa peranan partai politik tidak menjadi apa yang diharapkan rakyat, maka dalam hal ini penulis tertarik untuk meneliti sebuah permasalahan yang ada di sistem perpolitikan partai politik, penulis mengambil sebuah penelitian yang berjudul ; “PERANAN PARTAI POLITIK DALAM MENINGKATKAN KINERJA DPRD KAB. SAROLANGUN (ANALISIS TERHADAP FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA)”.
B.      RUMUSAN MASALAH
Dari paparan latar belakang di atas, maka penulis dapat mengambil beberapa permasalahan terkait perpolitikan partai politik sebagai berikut :
1.      Bagaimana peranan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Kab. Sarolangun dengan fraksinya di DPRD Kab. Sarolangun ?
2.      Bagaimana pandangan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Keadialan Sejahtera (PKS) terhadap kinerja fraksinya ?
3.      Apa perananan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Keadialan Sejahtera (PKS)  dalam membantu fraksinya melaksanakan program kerja DPRD Kab. Sarolangun ?
C.      BATASAN MASALAH
Pembatasan masalah diperlukan agar pembahasan ini tidak terlalu melebar dan keluar dari jalur pembahasan judul, penulis membatasinya pada sebuah peranan partai politik dalam meningkatkan eksistensi fraksinya yang berada di DPRD Kab. Sarolangun untuk mengahsilkan suatu kinerja yang baik, dalam hal ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
D.     TUJUAN PENELITIAN
Tujuan penelitian ini adalah sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui sejauhmana peran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam menguat eksistensi fraksi partainya di DPRD Kab. Sarolangun.
2.       Untuk mengetahui kinerja apa yang telah dilakukan fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di DPRD Kab. Sarolangun dalam membantu pembangunan daerah.
3.      Untuk mengetahui peranan Dewan Pertimbangan Daerah (DPD) Partai Keadialan Sejahtera (PKS) Kab. Sarolangun dalam menujang kinerja fraksinya.  
E.      KERANGKA TEORI
1.      Pengertian Partai Politik
Pengertian partai politik secara umum adalah suatu kelompok minoritas manusia yang terorganisir dimana anggotanya mempunyai kehendak dan cita-cita yang sama, serta bertujuan memperoleh kekuasaan dan kedudukan politik secara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka. Sedangkan menurut UU No. 2 tahun 2008 adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara berdasarkan pancasila dan UUD RI 1945.
a.       Fungsi Partai Politik
Berdasarkan UU No. 02 Tahun 2008, partai politik berfungsi sebagai sarana :
1)     Pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas, agar menjadi warga Negara RI yang sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2)     Penyerap, penghimpun dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara.
3)     Partisipasi politik warga Negara.
4)     Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
b.      Sistem Kepartaian
Paratai politik merupakan bagian dari ilmu ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemerintah suatu Negara yang melaksanakan sistem demokrasi. Dan adapun sistem partai politik dapat dibagi menjadi tiga kelompok kepartaian, yaitu :
1)     Sistem Satu Partai
Sistem satu partai dapat disebut juga partai tunggal, dimana dalam Negara terdapat satu partai dan partai tersebut yang memegang kekuasaan terhadap pemerintah.
2)     Sistem Dua Partai
Sistem dua partai dapat juga disebut sistem dwi partai, dimana dalam Negara tersebut hanya ada dua partai, dan salah satunya sebagai partai berkuasa dalam pemerintah, sedangkan yang satunya sebagai oposisi.
3)     Sistem Multi Partai
Sistem multi partai dapat juga disebut sistem banyak partai, dimana dalam suatu Negara terdapat banyak partai.
c.       Hak dan Kewajiban Partai Politik
Hak-hak partai politik antara lain :
1)     Memperoleh pelakuan yang sama, sederajat dan adil dari Negara.
2)     Mengatur dan mengurus rumah tangga secara mandiri.
3)     Memperoleh hak cipta atas nama, lambang dan tanda gambar partai dari kementerian kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4)     Ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dlam ketentuan undang-undang pemilihan umum.
Sedangkan kewajiban partai politik adalah antara lain :
1)     Mengamalkan pancasila, melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
2)     Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3)     Berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
4)     Menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi dan hak asasi manusia.
5)     Menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.
d.      Penerapan Sistem Terbuka dan Tanggungjawab
Dalam UU No. 02 Tahun 2008 tentang partai politik menjelaskan secara umum, UUD 1945 menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat sebagai hak asasi manusia yang harus dilaksanakan untuk mewujudkan kehidupan yang kuat dlam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, demokratis dan berdasarkan hukum. Dianamika perkembangan masyarakat yang majemuk menuntut peningkatan peran, fungsi dan tanggungjawab partai politik dalam kehidupan demokrasi secara konstitusional sebagai sarana partisipasi politik masyarakat dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
2.      Kinerja
Dalam kamus besar bahasa Indonesia kinerja mempunyai kata dasar “kerja”. Kinerja  diartikan sesuatu yang dicapai; prestasi yang dilihatkan, yang asal katanya menterjemahkan dari bahasa asing adalah “prestasi”. Kinerja dapat juga didefenisikan sebagai hasil kerja secara kualitas dan kuantitas yang dicapai oleh seseorang pegaeai dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan tanggungjawab yang diberikan kepadanya. Adapun yang dapat menjadi tolak ukur sesuatu kinerja adalah :
a.       Sistem Pengukuran Kinerja
Sistem pengukuran suatu kerja sebuah lembaga adalah suatu sistem yang bertujuan untuk membantu pimpinan pencapaian suatu strategi, bisa melalui alat ukur financial maupun non financial. Ada 3 hal yang yang dapat menjadi pengukuran kinerja, Pertama pengukuran kerja untuk membantu memperbaiki kinerja suatu lembaga. Kedua ukuran kinerja suatu lembaga digunakan untuk mengalokasikan sumberdaya dan pembuatan keputusan. Ketiga ukuran kinerja suatu lembaga dimaksudkan untuk mewujudkan tanggungjawab kepada atasan dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.    
b.      Pengukuran Kinerja
Pengukuran kinerja merupakan alat manajemen untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan akuntabilitasnya.
c.       Penempatan Indikator Kinerja
Penepatan indikator kinerja dapat dikelompokkan menjadi; Masuk (input), keluar (output), hasil (outcomes), manfaat (benefis), dampak (impacts). Adapun indikator kinerja hendaknya meliputi :
1)     Spesifik dan jelas
2)     Dampak diukur secara objektif baik yang bersifat kualitatif dan kuantitatif.
3)     Dapat dicapai, penting dan harus berguna untuk menunjukkan pencapaian keluaran, hasil mampaat dan dampak.
4)     Harus cukup fleksibel dan sensitive terhadap perubahan.
5)     Efektif yaitu dapat dikumpulkan, diolah dan dianalisis datanya secara efisien dan ekonomis.
3.      Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DPRD merupakan lembaga pemerintahan di daerah, berkedudukan sejajar dengan dan mitra pemerintah daerah. Adapun tugas dan wewenag DPRD sebagai lembaga legeslatif di daerah diantranya :
a.       Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan walikota/ wakil wakil walikota.
b.      Besama kepala daerah membentuk PERDA dan menetapkan APBD.
c.       Melaksanakan pengawasan pelaksanaan PERDA, UU, kebijakan pemerintah, dll.
d.      Menampung dan menindak lajuti aspirasi rakyat.
Sedangkan Kewajiban DPRD adalah :
a.       DPRD berkewajiban mempertahankan, mengamakan serta mengamalkan pancasila dan UUD 1945.
b.      DPRD menjunjung tinggi dan melaksanakan secara konsekuen ketetapan MPR serta menaati segala peraturan perundang-undangan yang beralku, bersama dengan kepala daerah membuat peraturan daerah dan memperhatiakan kesejahteraan masyarakat.





 
BAB II
METODE PENELITIAN

A.        Lingkup Penelitian
Penelitian ini tentang peranan partai keadilan sejahtera terhadap kinerja fraksinya di DPRD Kab. Sarolangun, penelitian ini berbentuk deskriftif kualitatif yang menggambarkan data yang ditemukan kemudian menganalisanya, dan adapuan instrumen pengumpulan data dalam skripsi ini adalah wawancara, observasi dan dokumentasi.
B.        Jenis dan sumber Data
1.      Jenis Data
a.    Data Primer adalah data yang diambil langsung oleh peneliti kepada sumbernya tanpa ada perantaraan.
b.    Data Sekunder adalah data yang diambil bukan dari sumber aslinya atau bukan dari sumber pertanyaan, yaitu referensi pendukung dari judul karya ilmiah yang akan diteliti dan turut mendukung dalam penulisan skripsi.
2.      Sumber Data
Sumber data dari penelitian ini yang utama dari dokumen partai keadilan sejahtera, literature, dan wawancara berupa dari beberapa sampel yang telah ditentukan dan juga temuan-temuan di lapangan.
C.        Populasi dan Sampel
1.      Populasi
Populasi adalah keseluruhan objek penelitian, semua elemen yang ada dalam wilayah penelitian. Maka penelitiannya merupakan penelitian populasi.
2.      Sampel
Smapel adalah wakil atau sebagian dari yang mewakili dari populasi atau subjek penelitian.
D.       Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh data-data yang dibutuhkan dalam penulisan skripsi ini maka penulis menggunakan beberapa metode pengumpulan data, diantaranya adalah :
1.      Observasi
Observasi adalah melakukan penelitian dengan menggunakan sebuah pengamatan secara langsung ke objek penelitian untuk melihat secara dekat kegiatan yang dilakukan.
2.      Wawancara
Wawancara adalah suatu dialog yang dilakukan oleh pewawancara untuk memperoleh informasi dari terwawancara.
3.      Dokumentasi
Dokumentasi adalah ditujukan untuk memperoleh data langsung dari tempat penelitian yang meliputi arsip, buku-buku, foto-foto atau data yang relevan untuk penelitian.
E.        Teknik Analisis DataTrianggulasi
1.      Analisis Domain
Analisis ini biasanya dilakukan memperoleh gambaran/pengertian yang bersipat umum dan relative menyeluruh tentang apa yang tercakup di suatu focus/ pokok pemasalahan yang diteliti.
2.      Analisis Taksonomi
Analisis ini adlah analisis yang lebih rinci dan mendalam, focus penelitian terbatas pada domain tertentu yang sangat berguna dalam upaya mendiskrifsikan atau enjelaskan fenomena/ focus yang diambil yang menjadi sasaran semula dalam penelitian.
3.      Analisis Komponensial
Analisis ini baru digunakan setelah penelitian mempunyai cukup banyak fakta/informasi dari hasil wawancara dan observasi yang melacak kontras-kontras tersebut.
F.        Triangulasi
Triangulasi adlah tekhnik pemeriksaan keabsahan data yang memamfatakan suatu yang lain diluar data itu untuk keperluan pengecekan atau sebagai perbandingan terhadap data itu.
Triangulasi dapat dilakukan denagn cara :
1.      Membandingkan data hasil pengamatan dengan hasil wawancara.
2.      Membandingkan apa yang dikatakan orang secara umum dengan apa yang dikatakan secara pribadi.
3.      Membandingkan hasil wawancara dengan hasil temuan dilapangan yang terkait.
4.      Membandingkan keadaan dan persfektif yang terjadi dilapangan.

Published: By: Unknown - 07.55